Mantibang Nurlatu (30), diringkus Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru terkait kasus pembunuhan, Sabtu (20/3/2021). Sebelumnya Mantibang Nurlatu sempat menjadi buron selama 25 hari setelah membunuh rekannya, Manpapa Latbual alias Mansabar (40). Pembunuhan itu terjadi di kawasan ketel kayu putih di Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (23/2/2021) bulan lalu.
Nurlatu menebas leher Latbual menggunakan parang saat mereka tengah menjalani ritual adat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit. Seketika korban tewas di tempat. Setelah membunuh rekannya, Nurlatu melarikan diri ke Hutan Rodi.
25 hari menjadi buron, ia berhasil ditangkap tim Polres Pulau Buru dibawah pimpinan Ipda Bastian Tuhuteru bersama warga setempat. Belum diketahui motif pembunuhan itu. Hingga kini Polres Buru masih mendalami kasus tersebut.