Beredar Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Nyatakan Belum Final

Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan sejumlah poin kesepakatan yang beredar luas soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DPR. Konsinyasi sendiri adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan mempersiapkan perencanaan, tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. "Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menyatakan kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final. Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat Pleno KPU. Hasil rapat Pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024. "Poin poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," tegas Ilham.

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain lain," pungkas dia. Sebelumnya diberitakan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat mempercepat jadwal Pemilu dari April menjadi 28 Februari 2024. Sedangkan Pilkada sepakat digelar pada 27 November 2024 atau berjarak 10 bulan dari Pemilu serentak. Kesepakatan ini disebut sebagai hasil rapat bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, DKPP, Bawaslu dan KPU pada Kamis (3/6) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyampaikan ada empat poin kesepatan dari hasil rapat konsinyering tersebut. "Benar. Itu poin poin yang sudah disepakati tadi malam," ujarnya, Jumat (4/6). Berikut poin poin hasil kesepakatan dalam rapat konsinyasi antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. 2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024. 3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara, yaitu Maret 2022.

4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

admin

leave a comment

Create Account



Log In Your Account