Pria Bunuh Mantan Istri Gara-gara Cemburu, Langsung Pergi Tenangkan Diri Bawa Anak setelah Beraksi

Seorang pria nekat bunuh mantan istrinya gara gara cemburu. Setelah beraksi, pelaku pergi membawa anaknya. Pelaku kabur untuk menenangkan diri.

Polrestabes Semarang meringkus pembunuh Wiwin L (31), warga Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Kamis (18/3) sore. Pelaku bernama Erik J (29), ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Kudus, beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Saat peristiwa pembunuhan, Erik memukul kepala korban kemudian mencekik leher korban hingga meninggal di kamar rumah korban.

Erik merupakan mantan suami Wiwin. Mereka sudah bercerai, sejak sebulan lalu. Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA DP Nugraha menyampaikan, pelaku membunuh korban lantaran cemburu. "Sebenarnya pelaku ini mantan suami korban, namun masih cemburu terhadap korban karena korban mau menikah lagi dengan laki laki lain, laki laki pilihannya," kata Nugraha dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3).

Sebelum pembunuhan terjadi, pada Kamis pagi, Erik datang ke rumah Wiwin. Pertemuan tersebut berakhir dengan percekcokan keduanya. Saat itu Erik juga mengaku kesal setelah melihat isi percakapan Wiwin dengan lelaki lain melalui aplikasi Whatsapp (WA).

"Saya jengkel. Dulu, katanya, kami mau pisah baik baik, tapi malah begitu. Malah ada cowok lain," kata Erik ketika ditanyai. Setelah melakukan tindakan keji itu, Erik langsung kabur bersama anak lelakinya yang berumur sekitar 6,5 tahun dengan sepeda motor ke rumahnya di daerah Gua Kreo. Selain membawa anaknya, Erik juga melarikan kalung dan ponsel korban.

Kemudian Erik bersama anaknya pergi tanpa tujuan ke daerah Kudus dengan mobil. "Saya kabur tidak tahu arah, cuma menenangkan (diri), saya ingin ketemu anak saya," katanya. Dari tangan Erik, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, sepeda motor Honda Beat, mobil Corona, serta uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan kalung korban.

Erik dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

admin

leave a comment

Create Account



Log In Your Account